Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Dampak Perubahan Iklim Terhadap Pekerja Rumahan di Indonesia

DAMPAK PERUBAHAN IKLIM TERHADAP PEKERJA RUMAHAN DI INDONESIA

Daniel S. Stephanus


PENDAHULUAN
Saat ini dunia sedang dihadapkan pada permasalahan besar, masalah perubahan cuaca (climate change).  Belum lagi masalah kemiskinan teratasi telah disusul masalah baru yang akan mengancam kehidupan manusia, kehidupan yang lebih menyesakkan bagi sebagian besar umat manusia, kususnya mereka yang masih hidup dalam kemiskinan.  Perubahan cuaca telah mengakibatkan munculnya berbagai bencana alam dan yang lebihg mengerikan adalah perubahan cuaca yang menganggu pola tanam. 

Perubahan pola tanam secara global akan berakibat munculnya ancaman terhadap ketahanan pangan secara global.  Ditingkahi oleh bencana alam, terutama banjir dan angin putting beliung, kerusakan pada areal pertanian dan bahkan perumahan mengakibatkan bukan hanya ketahanan pangan yang terancam tetapi juga keselamatan jiwa. Akibat dari kesemuanya ini adalah bencana ekonomi, karena kemiskinan akan semakin merajalela.

Kemiskinan semakin meningkat sebagai akibat ketidak mampuan ekonomi yang semakin tertekan karena menurunnya produktivitas, juga kemiskinan karena kehilangan tempat tinggal dan tempat produksi akibat bencana alam, yang akan mengakibatkan krisis ekonomi global menjadi nyata.  Bisa dikatakan bahwa akibat dari perubahan cuaca berakibat ancaman berupa bencana alam, perubahan cuaca juga akan mengakibatkan bencana ekonomi, sehingga pada akhirnya perubahan cuaca akan mengakibatkan bencana kemanusiaan secara global.

Praktek Perbudakan Pada Buruh Rumahan

“PRAKTEK PERBUDAKAN PADA BURUH RUMAHAN”
Sebuah Potret Belum Adanya Perlindungan dari Penyelenggara Negara

Ratno Cahyadi Sembodo*



“Sejak kapan kalimat menjadikan manusia sebagai budak? Padahal saat lahir dari rahim para ibunya, mereka ada dalam keadaan merdeka?” (Umar ibn Khattab)


PENDAHULUAN

Selama ini Pemerintah enggan mengakui bahwa buruh rumahan adalah termasuk buruh yang dilindungi dalam struktur hukum perburuhan Indonesia, tidak kurang Depnakertrans sendiri menyebut buruh rumahan sebagai orang yang melakukan aktifitas pekerjaan informal[1], karena sudah terdapat anggapan umum bahwa buruh yang dapat dilindungi dalam struktur hukum perburuhan kita adalah buruh yang bekerja dalam atribut-atribut formal seperti bekerja dengan memakai seragam kerja, memliki kartu tanda pengenal, dibayar dengan upah minimum, dst. Begitu juga perusahaannya memiliki sejumlah identitas formal seperti SIUPP, nama perusahaan, NPWP, memiliki kantor dan pabrik, dst. Walaupun Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I (Dr. Ir. Erman Suparno, MBA, M.Si) sendiri mengakui bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan perlindungan baik kepada buruh formal maupun informal yang mempunyai hubungan kerja dengan majikan/pengusaha[2]. Cara pandang dan ambivalensi seperti ini sebenarnya lebih terlihat sebagai upaya pemerintah untuk melepaskan tanggung jawabnya terhadap kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada buruh rumahan, sehingga secara empiris buruh rumahan harus dibiarkan bertarung sendiri dengan kekuatan kapital dari para majikan/pengusaha serta kekuatan pasar yang selalu menginginkan tersedianya buruh murah bagi kelangsungan proses produksi barang/jasa.

Disisi lain angkatan kerja kita dalam berbagai lapangan pekerjaan masih didominasi oleh pekerja sektor informal, hal ini tentu saja berkorelasi dengan ketidakmampuan pemerintah untuk menyediakan lapangan pekerjaan formal bagi rakyatnya, sebagaimana data yang tersaji dalam tabel berikut :

Pekerja Sektor Formal dan Informal

PEKERJA
1998
2002
2007
Jml
%
Jml
%
Jml
%
Formal
30.331.046
34,60
27.836.019
30,37
37.839.250
37,87
Informal
57.341.403
65,40
63.811.147
69,63
62.090.967
62.13
Jumlah
87.672.449
100,00
91.647.166
100,00
99.930.217
100,00
·         Survey Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Tahun 1998, 2002 dan 2007; Badan Pusat Statistik (BPS)

PEREMPUAN PEKERJA RUMAHAN : TAK TERNAMPAK DAN TERABAIKAN

PEREMPUAN PEKERJA RUMAHAN :
TAK TERNAMPAK DAN TERABAIKAN

Oleh: Cecilia Susiloretno*

Latar Belakang

Sistem produksi di rumah-rumah pekerja perempuan (putting-out system atau homework system) merupakan sektor informal yang banyak dilakukan perempuan di dunia dalam rangka melakukan peran domestiknya, sekaligus peran mencari nafkah. Di Indonesia, fenomena ini banyak pula terjadi, namun belum diangkat ke permukaan, sehingga nyaris luput dari perbincangan ilmuwan maupun kalangan pemerintah. Mereka tak ternampak, jumlahnya tak muncul dalam angka statistik.

Secara spesifik, kerja rumahan (homeworkers) dapat dijelaskan sebagai kerja yang dilakukan di dalam lingkungan rumah tangga, biasanya oleh perempuan dengan tujuan memperoleh pendapatan dari luar rumah tangga. Ada 3 karakteristik kerja rumahan, yaitu :
  1. Tempat kerja adalah di rumah pekerja
  2. Hubungan majikan-buruh ditandai dengan sub-ordinasi ekonomi dan teknis (misalnya, majikan dan kuantitas produk, upah dan waktu penyerahan barang)
  3. Pekerja rumahan tidak mempunyai wewenang menentukan pemakaian dan pemasaran produk di pasar.

Jaminan Sosial Bagi Pekerja Rumahan

Kajian Yuridis Normatif Terhadap Ketentuan Perundang-Undangan Indonesia


PENDAHULUAN

Sistem jaminan sosial di Indonesia mengalami perubahan yang cukup besar dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), sistem yang baru ini bertujuan untuk agar sistem yang sekarang ini sudah ada dapat lebih efektif dalam melayani para penerima manfaat jaminan sosial, juga memperluas cakupan manfaat jaminan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia, baik pekerja di sektor formal maupun informal serta kalangan wiraswastawan. Program jaminan sosial yang sekarang ada dianggap kurang berhasil dalam tujuannya untuk memberikan manfaat yang cukup baik bagi para penerima manfaat, karena jumlah penerima manfaat, nilai manfaat, dan hasil investasi dana jaminan sosial dianggap masih relatif kecil, dan tata kelola dana jaminan sosial juga dianggap masih kurang baik.

Selama ini program jaminan sosial yang diselenggarakan pemerintah Indonesia baru menjangkau sebagian kecil kelompok masyarakat (pegawai negeri dan sebagian pegawai sektor formal) dengan manfaat yang sangat terbatas dan diselenggarakan oleh 4 (empat) badan penyelenggara berbeda yaitu PT ASKES, PT JAMSOSTEK, PT ASABRI dan PT TASPEN, dimana masing-masing penyelenggara jaminan sosial tersebut mendasarkan kepada landasan hukum dan regulasi yang berbeda-beda. Selain itu untuk masyarakat yang masuk kategori miskin, pemerintah juga memberikan jaminan kesehatan dalam bentuk asuransi kesehatan masyarakat miskin (askeskin) yang preminya dibayarkan secara penuh oleh pemerintah.

Sedangkan untuk pekerja sektor informal secara umum belum dapat menikmati jaminan sosial dalam bentuk apapun, walaupun sejak dikeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Yang Melakukan Pekerjaan di Luar Hubungan Kerja, terdapat peluang bagi pekerja sektor informal untuk dapat menikmati jaminan sosial.

Hukum Perburuhan di Indonesia dan Nasib Pekerja Rumahan

HUKUM PERBURUHAN INDONESIA
DAN NASIB PEKERJA RUMAHAN (HOME WORKER)

Oleh: Ratno Cahyadi Sembodo*)

I.          PENDAHULUAN

Bermula dari diskusi-diskusi yang dilakukan oleh Penulis dengan kawan-kawan Mitra Wanita Pekerja Rumahan Indonesia (MWPRI) dan kawan-kawan Himpunan Wanita Pekerja Rumahan Indonesia (HWPRI) mengenai nasib para pekerja rumahan di negeri ini yang masih belum terlindungi dan belum menjadi perhatian serta prioritas dari para pengambil kebijakan.

Ditambah dengan pertemuan-pertemuan yang dilakukan di basis-basis perempuan pekerja rumahan di kabupaten Malang, mendorong Penulis untuk menganalisa lebih jauh sebenarnya bagaimana hukum perburuhan kita melihat dan melindungi mereka.

Istilah hukum perburuhan dalam judul makalah ini mengacu kepada pendapat Moleenar yang menyatakan bahwa hukum perburuhan adalah:
“Bagian dari hukum yang berlaku yang pada pokoknya mengatur hubungan antara buruh dengan majikan, antara buruh dengan buruh dan antara buruh dengan penguasa”.


Pekerja Rumahan Indonesia

Oleh: Daniel S. Stephanus, SE, MM, MSA, Ak*


Tingginya biaya hidup yang harus ditanggung oleh rakyat yang ditingkahi oleh sempitnya lapangan pekerjaan mendorong setiap rumah tangga berusaha mencukupi kebutuhan ekonominya bukan hanya bergantung pada satu orang saja, sang kepala rumah tangga.

Setiap anggota keluarga atau rumah tangga menjadi berkewajiban turut serta membantu memenuhi kebutuhan keluarga, baik dengan bekerja ataupun berusaha di luar rumah juga di dalam rumah. Adanya ruang dan waktu yang tersedia di rumah menjadikan kerja rumahan (homework) menjadi pilihan yang paling mudah untuk dipilih.

Apa Itu Pekerja Rumahan? 

Kerja rumahan secara khusus dapat didefinisikan sebagai proses produksi barang dan jasa yang dikerjakan di lingkungan rumah untuk memperoleh pendapatan ataupun upah. Kerja rumahan untuk untuk memperoleh pendapatan dilakukan dengan melakukan usaha baik dalam bentuk produksi barang dan jasa maupun usaha dagang, sedangkan kerja rumahan untuk memperoleh upah dilakukan dengan melakukan proses produksi barang dan jasa dengan upah persatuan (piece rate) dan sama sekali tidak tergantung pada lamanya (jam) kerja. Kerja rumahan guna memperoleh upah inilah yang lazim disebut dengan pekerja rumahan atau buruh rumahan.